Bagaimana Jika Malam Pertama, Istri Sudah Tidak Per@awan Lagi?

ummi bagaimanakah jika pada malam pertama perkawinan suami mengetahui istrinya bukan per4w4n, apakah suami boleh membatalkan perkawinan?


Dalam hal ini Doktor Ahmad Ali Rayyan, Guru Besar Fiqih perbandingan Universitas Al Azhar, Mesir, berpendapat sebagai berikut: “menceraikan istri yang ternyata bukan per4w4n harus dengan beberapa syarat. menuntut istri atau walinya bisa terjadi kalau sewaktu akad nikah diajukan syarat bahwa gadis yang akan dinikahi itu harus per4w4n. kalau hanya dugaan (perkiraan) bahwa si gadis masih per4w4n karena terbukti belum pernah menikah, kemudian dalam kenyataannya tidak per4w4n, si laki-laki boleh menuntut atau menceraikannya.

 yang paling baik bagi suami ialah merahasiakan (masalah ketidakper4w4nan tadi) dan tetap hidup bersama, meskipun hanya untuk beberapa bulan. oleh karena itu, suami harus mempunyai rasa belas kasihan kepada istri dan keluarganya. seorang suami yang sabar besar pahanya disisi Allah.
sesudah itu dia bisa merekayasa sebab dan alasan perceraian atau meneruskan kehidupan suami istri kalau dia mampu menahah sakit hatinya dan rela menerima kenyataan yang ada. semua ini termasuk perbuatan merahasiakan atau menutupi aib.

     Rasulullah saw. pernah bersabda kepada sahabat huzal: “wahai huzal, kalau kamu dapat menutup (aib itu) dengan kain bajumu, itu lebih baik bagimu.”

para ahli madzhab Imam malik berpendapat bahwa suami yang pada waktu akad nikah mensyaratkan keper4w4nan calon istrinya, kemudian ternyata janda (bukan per4w4n) , dia berhak membatalkan perkawinan dan mengambil kembali maharnya.

 jika calon suami hanya mendasarkan pada dugaan bahwa calon istrinya masih perawa tanpa ada syarat masih per4w4n, kemudian ternyata janda, dia tidak boleh mengajukan tuntutan apapun. dan jika menceraikan sesudah menyetubuhinya (artinya sesudah berkumpul berduaan sesuai dengan syariat di dalam kamar terkunci) , istri berhak memperoleh seluruh mahar yang disebut sewaktu akad nikah atau mungkin pemberian lainnya (shidaaq)

sesuatu yang diketahui kebenerannya pada saat permulaan yang hanya berdasarkan dugaan, tidak dapat diambil sebagai sumber hukum (pelaksanaa hukum).

 kalau perceraian itu dilaksanakan sebelum istri digauli (disetubuhi), istri hanya berhak memperoleh separuh maharnya.

Wallahu a`lam
http://ift.tt/1r75474
http://ift.tt/20TbH9n

from Liputan Media http://ift.tt/1XrJqZE
Bagaimana Jika Malam Pertama, Istri Sudah Tidak Per@awan Lagi? Bagaimana Jika Malam Pertama, Istri Sudah Tidak Per@awan Lagi? Reviewed by Unknown on 08.30 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.