Presiden Jokowi Kabulkan Hukuman Kebiri Bagi Penjahat S3ksual

  

Makin maraknya masalah pelecehan s3ksual menerpa anak di bawah usia, membuat Indonesia memasuki krisis moral yang cukup mengkhawatirkan. Pemerintah juga dituntut untuk segera memberlakukan peraturan seberat-seberatnya pada pelaku kejahatan, guna memberikan efek jera serta mencegah semakin banyak korban berjatuhan~

Presiden Jokowi akhirnya beri persetujuan hukuman tambahan berupa kebiri dan lain-lain, pada para penjahat s3ksual.
 Beralih sebentar dari hingar binger showbiz tanah air, ada satu hal yang perlu perhatian lebih dari kita semuanya. Kejahatan ssual pada wanita serta anak di bawah usia!

Masihlah ingat Yuyun? Korban pem*rkos4an + pemb*nuhan oleh 14 orang pemuda di Bengkulu ini beberapa waktu lalu membuat masyarakat ternganga, ditambah jadi alarm siaga untuk kita semua khususnya pemerintah.

Rupanya sesudah peristiwa itu, Presiden Joko Widodo segera mengadakan rapat terbatas govers. Dalam rapat itu, menghasilkan satu kesepakatan untuk menerbitkan ketentuan pengganti undang-undang (PerPPU) untuk memberi perlindungan pada korban kekerasan sksu4l. Serta telah di setujui segera oleh Jokowi, seperti yang dikatakan menko pembangunan manusia serta kebudayaan (PMK), Puan
Maharani. Yeaaaay!! yes



--- “Presiden serta pemerintah telah berkomitmen kalau tindak pelaku kekerasan sksu4l pada anak yaitu kejahatan luar biasa, yang sudah pasti kami mengutuk, kalau kekerasan itu hukumannya mesti dapat memberikan efek jera, " katanya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/05/16).

Beliau juga menyampaikan, kalau PerPPU ini yang nanti akan memberatkan hukuman pelaku govers. Semacam hukuman tambahan gitu, agar greget cyin…

--- " Dalam ratas yang tadi di pimpin presiden, ditetapkan kalau terkait dengan perlindungan kekerasan sksu4l anak, bakal di keluarkan segera perppu. Nanti putusan ini bakal jadi landasan pemberlakuan pemberatan hukuman untuk penjahat ssual, " tutur Puan

Walau begitu, kita belum dapat bernafas lega nih. Karena penambahan hukuman ini masih dalam sistem kajian tekhnis govers. But, mimin yakinkan kalian akan sumringah deh tahu hukuman apa saja yang telah disetujui pak presiden tercinta~

--- " Yang masuk dalam perppu itu yaitu pemberatan hukuman, akan ada salah satu hal berkaitan dengan hukuman pokok, yakni bisa jadi hukuman optimal 20 tahun. Lalu ada hukuman tambahan seperti kebiri, publikasi identitas, diberikan chip pada pelaku agar dapat dipantau gerak-geriknya, " tandasnya.

 (sumber : merdeka)
http://www.pusatmedia-news.com/2016/05/presiden-jokowi-kabulkan-hukuman-kebiri.html
Presiden Jokowi Kabulkan Hukuman Kebiri Bagi Penjahat S3ksual Presiden Jokowi Kabulkan Hukuman Kebiri Bagi Penjahat S3ksual Reviewed by Unknown on 08.14 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.